Kisruh Pasal 197

  • Selasa, 5 Maret 2013 20:15 WIB
Kisruh Pasal 197

Kisruh Pasal 197

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan putusan uji materi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta, Selasa (5/3). Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan putusan uji materi ini digunakan oleh kuasa hukum mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duaji dengan menolak ditahan setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. (ANTARA/Dhoni Setiawan)

Kisruh Pasal 197

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait