Vonis Suap Hakim

  • Kamis, 18 April 2013 17:08 WIB
Vonis Suap Hakim

Vonis Suap Hakim

Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung (kedua kiri), yang didakwa terlibat dalam kasus suap hakim pengadilan Tipikor Semarang bersama penasehat hukumnya (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (18/4). Majelis hakim memvonis Kartini Julianna Magdalena Marpaung dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)

Vonis Suap Hakim

Vonis Suap Hakim

Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung, yang didakwa terlibat dalam kasus suap hakim pengadilan Tipikor Semarang, saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (18/4). Majelis hakim memvonis Kartini Julianna Magdalena Marpaung dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)

Vonis Suap Hakim

Vonis Suap Hakim

Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung (tengah), yang didakwa terlibat dalam kasus suap hakim pengadilan Tipikor Semarang bersama penasehat hukumnya berjalan meninggalkan ruang sidang, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (18/4). Majelis hakim memvonis Kartini Julianna Magdalena Marpaung dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)

Vonis Suap Hakim
Vonis Suap Hakim
Vonis Suap Hakim

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait