Terdakwa Tabrakan Kapal

  • Kamis, 18 April 2013 22:29 WIB
Terdakwa Tabrakan Kapal

Terdakwa Tabrakan Kapal

Su Ji Bing (kanan) mualim MT Norgas Cathinka menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum melalui penerjemahnya (kiri) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Kamis (18/4). Warga Cina ini dituntut hukuman penjara selama satu tahun sesuai dengan pasal Pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya hingga menyebabkan seseorang meninggal pada pada kasus tubrukan KMP Bahuga Jaya dengan Norgas Cathinka di Selat Sunda pada 26 September 2012. (FOTO ANTARA/Kristian Ali)

Terdakwa Tabrakan Kapal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait