Tiga dari 19 anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) yang menjadi tersangka atas kasus penyerangan Mapolres OKU menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (25/4). Kesembilanbelas tersangka tersebut mengikuti pembacaan dakwaan oleh Oditur (penuntut). (ANTARA/ Feny Selly)