RUU Aparatur Sipil Negara

  • Kamis, 23 Mei 2013 17:08 WIB
RUU Aparatur Sipil Negara

RUU Aparatur Sipil Negara

RUU APARATUR SIPIL NEGARA Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kanan) bergegas untuk mengikuti rapat terbatas kabinet yang tertutup di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5). Rapat tersebut membahas kembali Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) agar tidak terjadi masalah ketika dibahas bersama DPR misalnya terkait dengan sistem karier di kalangan pegawai negeri sipil dan masalah Batas Usia Perpanjangan (BUP) Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/13.

RUU Aparatur Sipil Negara

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait