Hakim ketua membacakan vonis terdakwa kasus penyerangan Mapolres OKU di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Selasa (28/5). Sebanyak 19 anggota Batalyon Artileri Medan (YON Armed) yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut menerima vonis sidang yang menyatakan hukuman pemecatan dan hukuman kurungan untuk tiga anggota. (ANTARA FOTO/Feny Selly)