Uji Materi PK

  • Rabu, 29 Mei 2013 21:24 WIB
Uji Materi PK

Uji Materi PK

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) bersama istri Ida Laksmiwati (kiri) selaku para pemohon menghadiri sidang lanjutan uji materi tentang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5). Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengajukan uji materi pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali, yang menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Uji Materi PK

Uji Materi PK

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku pemohon menghadiri sidang lanjutan uji materi tentang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5). Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengajukan uji materi pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali, yang menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Uji Materi PK
Uji Materi PK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait