Sidang Putusan Bioremediasi Chevron

  • Rabu, 17 Juli 2013 18:32 WIB
Sidang Putusan Bioremediasi Chevron

Sidang Putusan Bioremediasi Chevron

Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/Spt/13

Sidang Putusan Bioremediasi Chevron

Sidang Putusan Bioremediasi Chevron

Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Putusan Bioremediasi Chevron
Sidang Putusan Bioremediasi Chevron

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait