Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kanan) bersama hakim konstitusi Achmad Sodiki menyimak putusan perkara perselisihan hasil Pemilukada Kota Bandung 2013 di Jakarta, Rabu (24/7). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan enam pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandung atas kemenangan pasangan M.Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial pada Pemilukada Kota Bandung tahun 2013. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Putusan Pemilukada Bandung
Kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung M Ridwan Kamil - Oded Muhamad Danial, Sadar Muslihat (ketiga kiri) dan Hikmat Pribadi (kedua kiri) mendengarkan putusan sengketa Pemilukada Kota Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/7). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan enam pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandung atas kemenangan pasangan M.Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial yang memperoleh 434.130 suara atau 45,24 persen pada Pemilukada Kota Bandung tahun 2013. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Putusan Pemilukada Bandung
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar menyimak pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pemilukada Kota Bandung 2013 di Jakarta, Rabu (24/7). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan enam pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandung atas kemenangan pasangan M.Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial pada Pemilukada Kota Bandung tahun 2013. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)