Minuman Ilegal Sitaan

  • Rabu, 18 September 2013 21:18 WIB
Minuman Ilegal Sitaan

Minuman Ilegal Sitaan

Petugas BPOM memeriksa tumpukan kardus minuman energi kemasan kaleng merk Red Bull 250 ml asal Thailand yang disita, di Kawasan Pergudangan MCP Industrial, Batu Ampar, Batam, Rabu (18/9). Lebih dari 10 ribu kaleng Red Bull disita BPOM karena mengandung Trimethylxantine atau kafein hingga 80 miligram, melebihi ambang batas yang diijinkan, yakni 50 miligram perkemasan. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)

Minuman Ilegal Sitaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait