Gembong Pencurian Jalinsum

  • Minggu, 29 September 2013 07:27 WIB
Gembong Pencurian Jalinsum

Gembong Pencurian Jalinsum

Petugas kepolisian berada disamping tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor jalan lintas Sumatera, Riaua dan Jambi, di Polres Padang Panjang, Sumbar, Jumat (27/9). Polres Padang Panjang mengamankan tiga orang tersangka sindikat pencurian yang telah melakukan pencurian sebanyak 180 titik sejak 2010, tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (ANTARA FOTO/ Muhammad Arif Pribadi)

Gembong Pencurian Jalinsum

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait