Komputer Tablet Ilegal

  • Jumat, 18 Oktober 2013 22:16 WIB
Komputer Tablet Ilegal

Komputer Tablet Ilegal

Petugas Bea dan Cukai Batam menunjukkan komputer tablet merk Samsung Galaxy Note hasil sitaan dari tersangka P (30) dan WS (30) senilai Rp800 juta lebih di Kantor Bea Cukai Batam, Jumat (18/10). Sebanyak 44 komputer tablet berbagai tipe disita bersama 106 unit ponsel pintar merk Samsung Galaxy S4, dan 100 unit flip case saat akan dikirim ke Jakarta dari Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (15/10) lalu. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)

Komputer Tablet Ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait