Sidang Militer Kasus Pembunuhan

  • Jumat, 20 Desember 2013 06:01 WIB
Sidang Militer Kasus Pembunuhan

Sidang Militer Kasus Pembunuhan

Pelda Edi Junaedi Anggota Bati Ops Walprotneg Denpom V Brawijaya, terdakwa kasus pembunuhan pengusaha besi Rudi Gunawan mengikuti sidang tuntutan di Mahmilti III/ 12 Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (19/12). Pelda Edi Junaedi terbukti melanggar pasal 338 KUHP, yakni melakukan pembunuhan yang tidak direncanakan dengan tuntutan 15 tahun penjara ditambah dipecat dari dinas militer. (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Sidang Militer Kasus Pembunuhan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait