Wewenang OJK

  • Senin, 23 Desember 2013 20:52 WIB
Wewenang OJK

Wewenang OJK

Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto (kedua kiri) dan para Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri), Nelson Tampubolon (kedua kanan) dan Kusumaningtuti Sandriharmy Soetion bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (23/12). Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan lembaganya merupakan lembaga pengawasan pasar mdoal Indonesia dan lembaga non bang mulai Januari 2013 menggantikan peran Bapepam-LK sementara tugas-tugas pengawasan perbankan akan dimulai pada awal 2014. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Wewenang OJK

Wewenang OJK

Juru kamera meliput konferensi pers akhir tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK_ di Jakarta, Senin (23/12). Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan lembaganya merupakan lembaga pengawasan pasar mdoal Indonesia dan lembaga non bang mulai Januari 2013 menggantikan peran Bapepam-LK sementara tugas-tugas pengawasan perbankan akan dimulai pada awal 2014. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Wewenang OJK
Wewenang OJK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait