Sidang Perdana Rudi Rubiandini

  • Selasa, 7 Januari 2014 15:05 WIB
Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1). Terdakwa suap dilingkungan SKK Migas tersebut didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta menerima 522.500 dolar AS dari Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon agar menurunkan harga formula gas untuk PT.Kaltim Prana Industri dan diancam 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini berada di bobil tahanan ketika meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang perdana di Jakarta, Selasa (7/1). Terdakwa suap dilingkungan SKK Migas tersebut didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta menerima 522.500 dolar AS dari Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon agar menurunkan harga formula gas untuk PT.Kaltim Prana Industri dan diancam 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang perdana di Jakarta, Selasa (7/1). Terdakwa suap dilingkungan SKK Migas tersebut didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta menerima 522.500 dolar AS dari Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon agar menurunkan harga formula gas untuk PT.Kaltim Prana Industri dan diancam 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang perdana di Jakarta, Selasa (7/1). Terdakwa suap dilingkungan SKK Migas tersebut didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta menerima 522.500 dolar AS dari Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon agar menurunkan harga formula gas untuk PT.Kaltim Prana Industri dan diancam 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Rudi Rubiandini
Sidang Perdana Rudi Rubiandini
Sidang Perdana Rudi Rubiandini
Sidang Perdana Rudi Rubiandini

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait