Menkumham Amir Syamsuddin (kiri) memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Pertanahan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Rancangan Undang-undang tersebut membahas masalah pertanahan secara detail, seperti mengatur hubungan negara, masyarakat hukum Adat dan warga (orang) dengan tanah, dalam rangka merinci UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pembahasan RUU Pertanahan
Menkumham Amir Syamsuddin (kanan) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang UU Pertanahan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja (kedua kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Rancangan Undang-undang tersebut membahas masalah pertanahan secara detail, seperti mengatur hubungan negara, masyarakat hukum Adat dan warga (orang) dengan tanah, dalam rangka merinci UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)