Caleg Melanggar Peraturan KPU

  • Jumat, 31 Januari 2014 08:55 WIB
Caleg Melanggar Peraturan KPU

Caleg Melanggar Peraturan KPU

Pengendara motor melintas di dekat baligo caleg yang terpampang di halaman mesjid di Kampung Samigowong, Kasemen, Serang, Banten, Kamis (30/1). Bawaslu Banten mencatat sebagian besar caleg dari berbagai partai politik melakukan pelanggaran Peraturan KPU dengan memasang baliho di tempat ibadah, sekolah, sarana dan fasilitas publik, dan di pepohonan yang dapat merusak lingkungan dan ketertiban umum. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Caleg Melanggar Peraturan KPU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait