Fatwa Bisnis Makam Mewah
Seorang pria tidur disekitar makam yang terendam banjir di TPU Karet Bivak Jakarta, Kamis (27/2). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan jual beli tanah kuburan dan pembangunan kuburan mewah kaum Muslim. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)