PLedoi Suap MK

  • Jumat, 7 Maret 2014 09:48 WIB
PLedoi Suap MK

PLedoi Suap MK

Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih (kanan) dan pengusaha Cornelis Nalau Antun mengikuti sidang kasus suap Pemilukada Gunung Mas di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). Sidang tersebut mengagendakan pledoi oleh Hambit dan Cornelis yang dituntut JPU dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan perkara Pemilukada Gunung Mas, Kalteng. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PLedoi Suap MK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait