Diklatsar Banser
Bupati Waykanan Bustami Zainudin (tegah) didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Kompida), pengurus GP Ansor Wilayah Lampung dan Waykanan memberi pengarahan kepada calon anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang mengikuti Diklatsar VII di areal Ponpes Roudhotul Mutaqin Bumiagung, Waykanan, Lampung, Senin (24/3). Diklatsar itu dikuti 150 peserta. (ANTARA FOTO/Gatot Arifianto)
Sehingga jika ada kelalaian maka penggugat hanya menggugat BPN di PTUN, agar pemegang SHM mendapatkan Kepastian Hukum, dimana pembeli tanah SHM tidak dapat digugat oleh pihak lain.
Jika terjadi kelalaian yg dilakukan oleh BPN, maka negara yg menanggung.
Ini dpt mengurangi sengketa tanah.