Diklatsar Banser

  • Senin, 24 Maret 2014 13:11 WIB

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. PPAT sebaiknya dibubarkan saja, dan segala bentuk jual beli tanah harus dilakukan oleh BPN, serta para pihak yg melakukan transaksi jual beli harus hadir dan tdk boleh diwakilkan.

    Sehingga jika ada kelalaian maka penggugat hanya menggugat BPN di PTUN, agar pemegang SHM mendapatkan Kepastian Hukum, dimana pembeli tanah SHM tidak dapat digugat oleh pihak lain.

    Jika terjadi kelalaian yg dilakukan oleh BPN, maka negara yg menanggung.

    Ini dpt mengurangi sengketa tanah.
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait