Petugas Satpol PP menertibkan atribut kampanye di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (8/4). Pada H-1 Pemilu Legislatif 2014 masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di sejumlah kawasan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Pembersihan Atribut Kampanye
Petugas Satpol PP menertibkan atribut kampanye di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (8/4). Pada H-1 Pemilu Legislatif 2014 masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di sejumlah kawasan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Komentar
5 Oktober 2008
Sepanjang informasi elektronik berasal dari sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008 maka informasi elektronik itu dapat dijadikan sebagai Alat Bukti yang Sah.
E-mail dan SMS adalah informasi elektronik yang memenuhi UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu dapat dijamin keotentikan, ketersediaan, keteraksesan, kerahasiaan, keutuhan data. Jadi, E-mail dan SMS dapat dijadikan sebagai Alat Bukti yang Sah.
E-mail dan SMS adalah informasi elektronik yang memenuhi UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu dapat dijamin keotentikan, ketersediaan, keteraksesan, kerahasiaan, keutuhan data. Jadi, E-mail dan SMS dapat dijadikan sebagai Alat Bukti yang Sah.