Vonis Ahmad Jauhari
Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Al Quran, Ahmad Jauhari berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/4). Ahmad divonis penjara delapan tahun dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)