Pabrik Rumahan Ekstasi
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko (kanan) menunjukkan sabu-sabu dan prekursor lainnya untuk membuat pil ekstasi dari "home industri" tersangka AH (belakang) saat gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Senin (14/4). Dari industri rumahan pembuat pil ekstasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 350 butir pil ekstasi, 1.050 butir happy five, beberapa gram sabu-sabu serta alat khusus pembuat pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp. 400 juta lebih. (ANTARA FOTO/Henky Mohari)
jadi, saya harap gunakan dana yang ada untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi orang banyak bukan hanya untuk kalangan umat buddha saja.
semoga masukan saya ini, bermanfaat dan berguna bagi kita semua
MI LEK QING NIEN YAO JIA YOU!!!!
^L!N9