Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga

  • Senin, 14 April 2014 22:50 WIB
Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga

Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga

Ketua Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol, Tubagus menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (14/4). Dalam kasus itu, terdakwa dituntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 1,03 miliar subsidair 2 tahun 9 bulan kurungan terkait kasus korupsi dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol tahun 2011 sekitar Rp 2,37 miliar yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait