Hadi Poernomo Pensiun

  • Selasa, 22 April 2014 10:28 WIB
Hadi Poernomo Pensiun

Hadi Poernomo Pensiun

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjawab pertanyaan wartawan disela perpisahan purna tugasnya di Jakarta, Senin (21/4). Dalam kesempatan tersebut, Hadi Poernomo menyampaikan bahwa proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Hadi Poernomo Pensiun

Hadi Poernomo Pensiun

Ekspresi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menerima ucapan dari wartawan saat perpisahan purna tugas dan ulang tahun di Jakarta, Senin (21/4). Dalam kesempatan tersebut, Hadi Purnomo menyampaikan bahwa proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Hadi Poernomo Pensiun

Hadi Poernomo Pensiun

Ekspresi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (kanan) menerima ucapan dari kolega saat perpisahan purna tugas di Jakarta, Senin (21/4). Dalam kesempatan tersebut, Hadi Poernomo menyampaikan bahwa proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Hadi Poernomo Pensiun
Hadi Poernomo Pensiun
Hadi Poernomo Pensiun

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait