Sidang Perdana Anggoro Widjojo

  • Rabu, 23 April 2014 16:06 WIB
Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal senilai Rp. 1,135 miliar, 312 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga 50,581 dolar AS terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo (tengah) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal senilai Rp. 1,135 miliar, 312 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga 50,581 dolar AS terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal senilai Rp. 1,135 miliar, 312 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga 50,581 dolar AS terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal senilai Rp. 1,135 miliar, 312 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga 50,581 dolar AS terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal senilai Rp. 1,135 miliar, 312 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga 50,581 dolar AS terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal senilai Rp. 1,135 miliar, 312 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga 50,581 dolar AS terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal senilai Rp. 1,135 miliar, 312 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga 50,581 dolar AS terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Perdana Anggoro Widjojo
Sidang Perdana Anggoro Widjojo
Sidang Perdana Anggoro Widjojo
Sidang Perdana Anggoro Widjojo
Sidang Perdana Anggoro Widjojo
Sidang Perdana Anggoro Widjojo
Sidang Perdana Anggoro Widjojo

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait