Jaminan Reklamasi Pasca Tambang

  • Kamis, 24 April 2014 14:05 WIB
Jaminan Reklamasi Pasca Tambang

Jaminan Reklamasi Pasca Tambang

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Mahfud Masuara memberikan keterangan pers terkait jaminan reklamasi pasca tambang Morowali di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/4). YTM mempertanyakan jaminan reklamasi tersebut karena dari 209 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Morowali, hanya 3 perusahaan yang masih aktif dan membuat smelter, sementara sisanya meninggalkan lahan tambang yang menganga di hutan tanpa reklamasi dan mengakibatkan bergesernya pola mata pencaharian penduduk dan kerusakan lingkungan yang luar biasa. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Jaminan Reklamasi Pasca Tambang

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait