Rilis BNN Narkoba

  • Kamis, 24 April 2014 16:39 WIB
Rilis BNN Narkoba

Rilis BNN Narkoba

Sejumlah tersangka dari berbagai pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika internasional diperlihatkan dalam keterangan pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (24/4). BNN berhasil mengungkap sejumlah kasus jaringan pengedar narkotika internasional dalam dua pekan terakhir dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram heroin dan sabu diantaranya dengan mengamankan tersangka HER (43) yang merupakan mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau dan dua tersangka kurir wanita AL (36) dan JUL (40) yang akan dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Rilis BNN Narkoba

Rilis BNN Narkoba

Sejumlah tersangka dari berbagai pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika internasional diperlihatkan dalam keterangan pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (24/4). BNN berhasil mengungkap sejumlah kasus jaringan pengedar narkotika internasional dalam dua pekan terakhir dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram heroin dan sabu diantaranya dengan mengamankan tersangka HER (43) yang merupakan mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau dan dua tersangka kurir wanita AL (36) dan JUL (40) yang akan dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Rilis BNN Narkoba

Rilis BNN Narkoba

Sejumlah tersangka dari berbagai pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika internasional diperlihatkan dalam keterangan pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (24/4). BNN berhasil mengungkap sejumlah kasus jaringan pengedar narkotika internasional dalam dua pekan terakhir dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram heroin dan sabu diantaranya dengan mengamankan tersangka HER (43) yang merupakan mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau dan dua tersangka kurir wanita AL (36) dan JUL (40) yang akan dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Rilis BNN Narkoba
Rilis BNN Narkoba
Rilis BNN Narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait