Ungkap Kasus Perjudian

  • Sabtu, 26 April 2014 10:22 WIB
Ungkap Kasus Perjudian

Ungkap Kasus Perjudian

Sejumlah barang bukti perjudian ditunjukkan kepada wartawan ketika rilis pengungkapan Perjudian Togel Jaringan Singapura di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4). Bareskrim Mabes Polri menangkap bandar judi togel berinisial JY yang terindikasi terlibat jaringan judi togel internasional dengan omzet sebesar Rp 60 juta hingga Rp 400 juta perminggu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ungkap Kasus Perjudian

Ungkap Kasus Perjudian

Kepala Sub Unit 1 Direktorat Pidana Umum Bareskrim, AKP Anton Hermawan (kanan) didampingi Kanit Subdit III Bareskrim, Iptu Ridjoko Suseno (kiri) menunjukkan barang bukti ketika memberikan keterangan pers pengungkapan Perjudian Togel Jaringan Singapura di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4). Bareskrim Mabes Polri menangkap bandar judi togel berinisial JY yang terindikasi terlibat jaringan judi togel internasional dengan omzet sebesar Rp 60 juta hingga Rp 400 juta perminggu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ungkap Kasus Perjudian
Ungkap Kasus Perjudian

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait