Kasus Penggelapan 32 Mobil

  • Senin, 5 Mei 2014 11:18 WIB
Kasus Penggelapan 32 Mobil

Kasus Penggelapan 32 Mobil

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) meminta keterangan tersangka penggelapan mobil, di Mapolresta Medan, Sumut, Jumat (2/5). Polisi berhasil menangkap seorang tersangka yang menggelapkan 32 mobil, dengan modus meminjam mobil rental. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Kasus Penggelapan 32 Mobil

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Salam hormat, sesuai judul, yg salah tindak,

    proses sesuai huk.yg tdk memenuhi unsur be

    baskan,transfaransi agr masy tahu bhw Polri

    benar2 menegakkan hukum.Selamt 8-13, se

    moga sukses, bravo Polri, maju terus dlm upa

    ya meningkatkan & memantapkan citra Polri.

    Bila perlu beli buku yg ada gmbr pak Hugeng, agr bisa diteladani oleh semua polisi. bravoooo.Polri.
    0 0 Balas LaporkanHapus
  2. Kepada Yth,

    Bpk. Kapolda Gorontalo agar kiranya memberikan penegasan kepada anggotanya yang tidak punya etiket dalam menjalanjkan Tugas.

    padahal tugas Polisi itu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat tapi nyatanya O besar yg didapt, tolong tunjukan jati diri seorang anggota Polisi itu seperti apa, bukan semena-mena gunakan kekuasaan, kami merasa tidak nyaman,,,,makasi Pak
    0 0 Balas LaporkanHapus
  3. menurut saya, kepolisian harus lebih memberikan pendidikan yang matang kepada anggota2 yg bru, sebab pengamtn masyrkt, msh ad anggota kpolisian yang blm mgrti dgn tugs dn tnggung jwbx, pdhl kpolisian adlh pengayom, pelindung dan melayani masyarakat.....saya harp bpk kapolda harus lebih memperhatikan
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait