Vonis Kasus Penembakan TNI AU

  • Selasa, 6 Mei 2014 01:15 WIB
Vonis Kasus Penembakan TNI AU

Vonis Kasus Penembakan TNI AU

Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU), Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya (kiri), memberi hormat pada majelis hakim usai vonis pada sidang kasus penembakan mati dua warga sipil Pengadilan Militer II-09 (Dilmil) Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5). Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Koptu Rio Budi Wijaya dengan hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan militer karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Vonis Kasus Penembakan TNI AU

Vonis Kasus Penembakan TNI AU

Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU), Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya (kiri), mendengarkan vonis pada sidang kasus penembakan mati dua warga sipil Pengadilan Militer II-09 (Dilmil) Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5). Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Koptu Rio Budi Wijaya dengan hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan militer karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Vonis Kasus Penembakan TNI AU
Vonis Kasus Penembakan TNI AU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait