Vonis Tindak Pidana Pemilu

  • Selasa, 13 Mei 2014 14:29 WIB
Vonis Tindak Pidana Pemilu

Vonis Tindak Pidana Pemilu

Calon anggota DPD Maimanah Umar (kiri) dan putrinya Maryenik Yanda (kanan) yang juga calon anggota DPRD Riau mendengarkan vonis hakim terkait dugaan tindak pidana Pemilu Legislatif 2014 di PN Pekanbaru, Riau, Senin (12/5) malam. Maimanah Umar divonis bebas, sedangkan Maryenik Yanda dihukum 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda senilai Rp. 10 juta karena terbukti melanggar UU Pemilu. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Vonis Tindak Pidana Pemilu

Vonis Tindak Pidana Pemilu

Calon anggota DPD Maimanah Umar (kiri) dan putrinya Maryenik Yanda (kanan) yang juga calon anggota DPRD Riau mendengarkan vonis hakim terkait dugaan tindak pidana Pemilu Legislatif 2014 di PN Pekanbaru, Riau, Senin (12/5) malam. Maimanah Umar divonis bebas, sedangkan Maryenik Yanda dihukum 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda senilai Rp. 10 juta karena terbukti melanggar UU Pemilu. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Vonis Tindak Pidana Pemilu
Vonis Tindak Pidana Pemilu

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait