Terdakwa kasus pelanggaran Undang - undang hak cipta Maria Anggelina menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/5). Terdakwa yang merupakan pemilik toko penjualan video games itu dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 1 juta subsidair 3 bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana yakni menjual barang hasil pelanggaran hak cipta (bajakan) berupa kaset video Games Playstation. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Tuntut Pelanggaran Hak cipta
Terdakwa kasus pelanggaran Undang - undang hak cipta Maria Anggelina menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/5). Terdakwa yang merupakan pemilik toko penjualan video games itu dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 1 juta subsidair 3 bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana yakni menjual barang hasil pelanggaran hak cipta (bajakan) berupa kaset video Games Playstation. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)