Ungkap Pelaku Ranmor

  • Selasa, 17 Juni 2014 15:30 WIB
Ungkap Pelaku Ranmor

Ungkap Pelaku Ranmor

Tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata tajam ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (17/6). Ketiga tersangka tersebut akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (ANTARA FOTO/Aditya)

Ungkap Pelaku Ranmor

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait