Putusan Sela Anas Urbaningrum

  • Kamis, 19 Juni 2014 15:10 WIB
Putusan Sela Anas Urbaningrum

Putusan Sela Anas Urbaningrum

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6). Majelis hakim menolak eksepsi Anas dan tim penasehat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Putusan Sela Anas Urbaningrum

Putusan Sela Anas Urbaningrum

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6). Majelis hakim menolak eksepsi Anas dan tim penasehat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Putusan Sela Anas Urbaningrum

Putusan Sela Anas Urbaningrum

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6). Majelis hakim menolak eksepsi Anas dan tim penasehat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Putusan Sela Anas Urbaningrum

Putusan Sela Anas Urbaningrum

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6). Majelis hakim yang dipimpin hakim Haswandi menolak eksepsi Anas dan tim penasehat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/mes/14)

Putusan Sela Anas Urbaningrum
Putusan Sela Anas Urbaningrum
Putusan Sela Anas Urbaningrum
Putusan Sela Anas Urbaningrum

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait