Sidang Etik Pilpres DKPP

  • Kamis, 21 Agustus 2014 18:51 WIB
Sidang Etik Pilpres DKPP

Sidang Etik Pilpres DKPP

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) didampingi Komesioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Sigit Pamungkas (kedua kiri) dan Hadar Nafis Gumay menyimak putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Jakarta, Kamis (21/8). Dalam sidang 14 perkara terkait pilpres itu DKPP menetapkan pemecatan sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Etik Pilpres DKPP

Sidang Etik Pilpres DKPP

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Kamis (21/8). Dalam sidang 14 perkara terkait pilpres itu DKPP menetapkan pemecatan sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Etik Pilpres DKPP

Sidang Etik Pilpres DKPP

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (21/8). Dalam sidang 14 perkara terkait pilpres itu DKPP menetapkan pemecatan sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sidang Etik Pilpres DKPP
Sidang Etik Pilpres DKPP
Sidang Etik Pilpres DKPP

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait