Penyelamatan Asset Kasus Century

  • Rabu, 27 Agustus 2014 17:50 WIB
Penyelamatan Asset  Kasus Century

Penyelamatan Asset Kasus Century

Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Jaksa Agung Basrif Arief (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Kasus Century di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8). Timwas kasus Century DPR meminta agar Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century menyerahkan daftar potensi aset tunai maupun non-tunai yang masih memungkinkan untuk diperoleh dan dirampas Pemerintah Indonesia, dan dapat diserahkan kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan September mendatang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Penyelamatan Asset Kasus Century

Penyelamatan Asset Kasus Century

Menkumham Amir Syamsudin (tengah) bersama Jaksa Agung Basrif Arief (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Kasus Century di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8). Timwas kasus Century DPR meminta agar Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century menyerahkan daftar potensi aset tunai maupun non-tunai yang masih memungkinkan untuk diperoleh dan dirampas Pemerintah Indonesia, dan dapat diserahkan kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan September mendatang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Penyelamatan Asset Kasus Century

Penyelamatan Asset Kasus Century

Menkumham Amir Syamsudin (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Basrif Arief (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Kasus Century di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8). Timwas kasus Century DPR meminta agar Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century menyerahkan daftar potensi aset tunai maupun non-tunai yang masih memungkinkan untuk diperoleh dan dirampas Pemerintah Indonesia, dan dapat diserahkan kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan September mendatang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Penyelamatan Asset Kasus Century

Penyelamatan Asset Kasus Century

Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Jaksa Agung Basrif Arief (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Kasus Century di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8). Timwas kasus Century DPR meminta agar Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century menyerahkan daftar potensi aset tunai maupun non-tunai yang masih memungkinkan untuk diperoleh dan dirampas Pemerintah Indonesia, dan dapat diserahkan kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan September mendatang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Penyelamatan Asset  Kasus Century
Penyelamatan Asset Kasus Century
Penyelamatan Asset Kasus Century
Penyelamatan Asset Kasus Century

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait