Uji Materi UU MD3

  • Kamis, 28 Agustus 2014 20:19 WIB
Uji Materi UU MD3

Uji Materi UU MD3

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kanan) pada sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama pemohon Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal pada UU tersebut karena dinilai merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 27 tahun 2009 (UU MD3 sebelum revisi). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Uji Materi UU MD3

Uji Materi UU MD3

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kanan) pada sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama pemohon Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal pada UU tersebut karena dinilai merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 27 tahun 2009 (UU MD3 sebelum revisi). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Uji Materi UU MD3

Uji Materi UU MD3

Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo (tengah) selaku salah satu pemohon menghadiri sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Pemohon mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal pada UU tersebut karena dinilai merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 27 tahun 2009 (UU MD3 sebelum revisi). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Uji Materi UU MD3
Uji Materi UU MD3
Uji Materi UU MD3

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait