Ratu Atut divonis

  • Senin, 1 September 2014 22:26 WIB
 Ratu Atut divonis

Ratu Atut divonis

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Ratu Atut divonis

Ratu Atut divonis

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Ratu Atut divonis

Ratu Atut divonis

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Ratu Atut divonis

Ratu Atut divonis

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, berkonsultasi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Ratu Atut divonis

Ratu Atut divonis

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, memasuki ruang sidang saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Ratu Atut Divonis

Ratu Atut Divonis

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, disambut kerabat dan pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/pd/14)

Ratu Atut Divonis

Ratu Atut Divonis

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, disambut kerabat dan pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/pd/14)

Ratu Atut Divonis

Ratu Atut Divonis

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/pd/14)

 Ratu Atut divonis
Ratu Atut divonis
Ratu Atut divonis
Ratu Atut divonis
Ratu Atut divonis
Ratu Atut Divonis
Ratu Atut Divonis
Ratu Atut Divonis

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait