Mobil ekskavator melakukan proses eksekusi lahan setelah sebelumnya mendapat perlawanan dari warga di Kelurahan Pandang Raya, Panakukang, Makassar, Sulsel, Jumat (12/9). Pihak Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan eksekusi dari Goman Wisan terhadap lahan seluas 4.900 meter persegi yang sudah dihuni puluhan tahun oleh sekitar 41 kepala keluarga. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Eksekusi Pandan Raya Makassar
Seorang anak memindahkan barang miliknya saat proses eksekusi di Kelurahan Pandang Raya, Panakukang, Makassar, Sulsel, Jumat (12/9). Pihak Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan eksekusi dari Goman Wisan terhadap lahan seluas 4.900 meter persegi yang sudah dihuni puluhan tahun oleh sekitar 41 kepala keluarga. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)