Sita Eksekusi PT Kahatex

  • Senin, 15 September 2014 23:51 WIB
Sita Eksekusi PT Kahatex

Sita Eksekusi PT Kahatex

Perwakilan PT Kahatex, Luddy (kiri) bersama Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang berbincang untuk penetapan sita eksekusi tanah dan bangunan di Pabrik PT Kahatex, Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (15/9). Pengadilan Negeri Sumedang dan BPN Kab. Sumedang melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan seluas delapan Hektar dari PT Kahatex sebagai tindak lanjut karena PT Kahatex tidak melaksanakan putusan kasasi MA No 2585 K/Pdt/2013 yang dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) sewa menyewa perangkat power saver kepada PT Multi Kontrol Nusantara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 9 milar. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Sita Eksekusi PT Kahatex

Sita Eksekusi PT Kahatex

Perwakilan PT Kahatex, Luddy (kiri) bersama Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang berbincang untuk penetapan sita eksekusi tanah dan bangunan di Pabrik PT Kahatex, Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (15/9). Pengadilan Negeri Sumedang dan BPN Kab. Sumedang melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan seluas delapan Hektar dari PT Kahatex sebagai tindak lanjut karena PT Kahatex tidak melaksanakan putusan kasasi MA No 2585 K/Pdt/2013 yang dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) sewa menyewa perangkat power saver kepada PT Multi Kontrol Nusantara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 9 milar. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Sita Eksekusi PT Kahatex
Sita Eksekusi PT Kahatex

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait