Penjudi dihukum Cambuk

  • Jumat, 19 September 2014 21:53 WIB
Penjudi dihukum Cambuk

Penjudi dihukum Cambuk

Terdakwa kasus maisir (perjudian) menjalani eksekusi cambuk disaksikan ribuan warga di halaman Masjid Besar Pahlawan, Banda Aceh, Jumat (19/9). Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 5 hingga 7 kali cambuk kepada delapan dari sembilan terdakwa yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 13/2003 tentang maisir, sementara satu terdakwa batal akibat gangguan kesehatan. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penjudi dihukum Cambuk

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait