Razia Parkir Liar

  • Selasa, 23 September 2014 13:08 WIB
Razia Parkir Liar

Razia Parkir Liar

Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Razia Parkir Liar

Razia Parkir Liar

Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Razia Parkir Liar
Razia Parkir Liar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait