Larangan Penjualan Hewan Kurban

  • Selasa, 30 September 2014 16:29 WIB
Larangan Penjualan Hewan Kurban

Larangan Penjualan Hewan Kurban

Pedagang memberikan minum untuk kambing kurban yang dijualnya di pinggir Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). Sejumlah pedagang masih berdagang hewan kurban dipinggir jalan meskipun Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014, mengeluarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pedestrian atau trotoar, taman atau RTH, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Larangan Penjualan Hewan Kurban

Larangan Penjualan Hewan Kurban

Puluhan hewan kurban berada dalam lapak di pinggir Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). Sejumlah pedagang masih berdagang hewan kurban dipinggir jalan meskipun Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014, mengeluarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pedestrian atau trotoar, taman atau RTH, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Larangan Penjualan Hewan Kurban
Larangan Penjualan Hewan Kurban

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait