Divonis Bebas

  • Jumat, 21 November 2014 13:21 WIB
Divonis Bebas

Divonis Bebas

Gubernur Kalbar, Cornelis (kiri) bersama Dharry Frully Hiu (kedua kiri) dan Frans Hiu (kanan), berbicara kepada wartawan saat tiba di Bandara Supadio Pontianak, di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, (20/11) malam. Dua warga Pontianak, Frans Hiu (26) dan Dharry Frully Hiu (22) yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Shah Alam karena dituduh menjadi penyebab meninggalnya seorang pencuri, Khartic Rajah yang masuk ke tempat kerja mereka di Selangor, Malaysia pada 3 Desember 2010 tersebut, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Rayuan Petra Jaya Malaysia pada Selasa (18/11). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Divonis Bebas

Divonis Bebas

Gubernur Kalbar, Cornelis (kiri) bersama Frans Hiu (keempat kiri) dan Dharry Frully Hiu (kanan) saat tiba di Bandara Supadio Pontianak, di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, (20/11) malam. Dua warga Pontianak, Frans Hiu (26) dan Dharry Frully Hiu (22) yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Shah Alam karena dituduh menjadi penyebab meninggalnya seorang pencuri, Khartic Rajah yang masuk ke tempat kerja mereka di Selangor, Malaysia pada 3 Desember 2010 tersebut, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Rayuan Petra Jaya Malaysia pada Selasa (18/11). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Divonis Bebas
Divonis Bebas

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait