Kenaikan Tarif Angkutan Umum

  • Senin, 24 November 2014 14:20 WIB
Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Suasana aktifitas penumpang di Terminal Senen, Jakarta, Senin (24/11). Pemprov DKI Jakarta menyetujui kenaikan tarif angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja dan APTB sebesar Rp 1000 sesuai dengan kesepakatan dari Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Daerah dan Dewan Transportasi Kota Jakarta. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Penumpang melintasi bus Metromini yang terparkir di Terminal Senen, Jakarta, Senin (24/11). Pemprov DKI Jakarta menyetujui kenaikan tarif angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja dan APTB sebesar Rp 1000 sesuai dengan kesepakatan dari Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Daerah dan Dewan Transportasi Kota Jakarta. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Kenaikan Tarif Angkutan Umum
Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait