Korupsi Taman Budaya

  • Senin, 24 November 2014 15:00 WIB
Korupsi Taman Budaya

Korupsi Taman Budaya

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika (tengah) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (24/11). Suastika bersama Kepala UPT Taman Budaya Denpasar, I Ketut Mantara Gandi didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp16 miliar untuk fasilitas Taman Budaya Denpasar (Art Center) sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp800 juta. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Korupsi Taman Budaya

Korupsi Taman Budaya

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika (kanan) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (24/11). Suastika bersama Kepala UPT Taman Budaya Denpasar, I Ketut Mantara Gandi didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp16 miliar untuk fasilitas Taman Budaya Denpasar (Art Center) sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp800 juta. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Korupsi Taman Budaya

Korupsi Taman Budaya

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika (kanan) dan Kepala UPT Taman Budaya Denpasar, I Ketut Mantara Gandi (kiri) berjalan didampingi penasihat hukumnya saat mengikuti sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (24/11). Suastika dan Mantara Gandi didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp16 miliar untuk fasilitas Taman Budaya Denpasar (Art Center) sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp800 juta. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Korupsi Taman Budaya
Korupsi Taman Budaya
Korupsi Taman Budaya

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait