Sengketa Lahan Suku Anak Dalam

  • Selasa, 9 Desember 2014 16:28 WIB
Sengketa Lahan Suku Anak Dalam

Sengketa Lahan Suku Anak Dalam

Aktivis LSM Tembak Batang Hari Mahyudin menunjukkan bukti terkait sengketa lahan tanah adat Suku Anak Dalam di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (9/12). Mereka menilai Pemda Batang Hari dan PS Asiatic Persada tidak mematuhi keputusan bersama untuk melakukan pengukuran ulang izin HGU seluas 20.000 ha dan pengembalian areal seluas 3.550 ha milik masyarakat Suku Anak Dalam dan petani Jambi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Sengketa Lahan Suku Anak Dalam

Sengketa Lahan Suku Anak Dalam

Aktivis LSM Peduli Bangsa Batang Hari Mahyudin menunjukkan bukti terkait sengketa lahan tanah adat Suku Anak Dalam di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (9/12). Mereka menilai Pemda Batang Hari dan PS Asiatic Persada tidak mematuhi keputusan bersama untuk melakukan pengukuran ulang izin HGU seluas 20.000 ha dan pengembalian areal seluas 3.550 ha milik masyarakat Suku Anak Dalam dan petani Jambi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Sengketa Lahan Suku Anak Dalam

Sengketa Lahan Suku Anak Dalam

Aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Provinsi Jambi membacakan pernyataan sikap saat konferensi pers terkait sengketa lahan tanah adat Suku Anak Dalam di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (9/12). Mereka menilai Pemda Batang Hari dan PS Asiatic Persada tidak mematuhi keputusan bersama untuk melakukan pengukuran ulang izin HGU seluas 20.000 ha dan pengembalian areal seluas 3.550 ha milik masyarakat Suku Anak Dalam dan petani Jambi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Sengketa Lahan Suku Anak Dalam
Sengketa Lahan Suku Anak Dalam
Sengketa Lahan Suku Anak Dalam

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait