Sidang subsidi BBM UU APBN

  • Jumat, 12 Desember 2014 01:20 WIB
Sidang subsidi BBM UU APBN

Sidang subsidi BBM UU APBN

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Wahyuddin Adams (kiri) dan Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) ketika memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mengenai Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (11/12). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang judicial review undang-undang nomor 27 Tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun 2015, karena dinilai pihak pemohon pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahun terus mengalami peningkatan pesat dan pada akhirnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi berdampak pada kosumsi BBM. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sidang subsidi BBM UU APBN

Sidang subsidi BBM UU APBN

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Wahyuddin Adams (kiri) dan Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) ketika memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mengenai Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (11/12). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang judicial review undang-undang nomor 27 Tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun 2015, karena dinilai pihak pemohon pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahun terus mengalami peningkatan pesat dan pada akhirnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi berdampak pada kosumsi BBM. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sidang subsidi BBM UU APBN
Sidang subsidi BBM UU APBN

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait