Kapolres Kota Salatiga AKBP Ribut Hari Wibowo mencopot atribut seorang anggota polisi dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (7/1). Bripka Agung Pujo diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polres Salatiga karena terkait penggunaan dan pengedar narkoba. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Komentar
31 Oktober 2008
Seharusnya dari Dinas Cipta Karya jangan hanya bisa menyalahkan saja, kalau seandainya Polres tidak diijinkan utk membangun Pos Polisi hrsnya dikasih masukan, bagaimana dengan pedagang kaki lima yg di biarkan saja mewabah di Jl Mangun sakoro sehingga trotoar yg diperuntukan pejalan kaki menjadi terhalangi oleh pedagang kaki lima, apa kemungkinan ada kolusi sama pihak terkait
00BalasLaporkanHapus
19 Oktober 2008
Maaf Bu Hj.di katanya di daerah Gununglanjung 2 ada pembangunan Pemondokan bertingkat 30 kamar untuk penginapan atau penampungan pegawai perusahaan, dengan tanpa ijin tetangga katanya, apakah keberadaannya tidak mengganggu, apalagi ini proyek besar yang tanpa IMB. Polres saja yang mengerti prosedur ga ada IMB, pantas kalau inipun dibiarkan.tolong ah di kontrol takut keberadaannya mengganggu rumah tinggal setempat.